Darin Qonitah
12213042
2EA27
Konsep,
Aliran dan Sejarah Koperasi
Pengertian
koperasi menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 ialah bidang usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi
merupakan kumpulan orang dan bukan kumpulan modal. Koperasi harus betul-betul
mengabdi kepada kepentingan perikemanusiaan semata-mata dan bukan kepada
kebendaan. Kerjasama dalam koperasi didasarkan pada rasa persamaan derajat, dan
kesadaran para anggotanya. Koperasi merupakan wadah demokrasi ekonomi dan
sosial. Koperasi adalah milik bersama para anggota, pengurus maupun pengelola.
Usaha tersebut diatur sesuai dengan keinginan para anggota melalui musyawarah
rapat anggota. Koperasi adalah usaha bersama kekeluargaan dan
kegotong-royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai
tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
Kerugian
dipikul bersama antara anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para
anggota memikul bersama. Anggota yang tidak mampu dibebaskan atas
beban/tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.
Koperasi
sebagai badan usaha dapat melakukan kegiatan usahanya sendiri dan dapat juga
bekerja sama dengan badan usaha lain, seperti perusahaan swasta maupun
perusahaan negara.
Konsep
Koperasi
Konsep koperasi terbagi 3 yaitu :
1.
Konsep
Koperasi Liberal
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi kelompok egoisme”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
Di sini dinyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi. Persamaan kepentingan tersebut bisa berasal dari perorangan atau kelompok. Kepentingan bersama suatu kelompok keluarga atau kelompok kerabat dapat diarahkan untuk membentuk atau masuk menjadi anggota koperasi.
Jika dinyatakan secara negatif, maka koperasi dalam pengertian tersebut dapat dikatakan sebagai “organisasi bagi kelompok egoisme”. Namun demikian, unsur egoistik ini diimbangi dengan unsur positif sebagai berikut:
·
Keinginan individual dapat dipuaskan dengan
cara bekerjasama antar sesama anggota, dengan saling menguntungkan.
·
Setiap individu dengan tujuan yang sama
dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko
bersama.
·
Hasil berupa surplus/keuntungan
didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·
Keuntungan yang belum didistribusikan akan
dimasukkan sebagai cadangan koperasi.
2.
Konsep
Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Konsep koperasi sosialis menyatakan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suatu tata administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan kebijakan publik, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran penting lain koperasi ialah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan sosial politik. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3.
Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Adanya campur tangan pemerintah Indonesia dalam pembinaan dan pengembangan koperasi di Indonesia membuatnya mirip dengan konsep sosialis. Perbedaannya adalah, tujuan koperasi dalam konsep sosialis adalah untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif, sedangkan koperasi di negara berkembang seperti Indonesia, tujuannya adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Aliran
Koperasi
Di dalam suatu koperasi terdapat berbagai macam aliran
koperasi. Aliran koperasi tersebut terbagi menjadi 3 macam yaitu:
1.
Aliran Yardstick, biasa
kita temukan pada negara negara yang menganut ideologi kapitalisme atau yang
menganut sistem perekonomian liberal. Di aliran ini koperasi dapat menjadi
suatu kekuatan untuk menyeimbangkan, menetralisasikan, menstabilkan dan
mengoreksi perekonomin negara tersebut. Tapi, pemerintah tidak akan ikut campur
tangan terhadap keadaan koperasi tersebut. Pemerintah terlihat “masa bodoh”
atas bangun jatuh nya koperasi tersebut. Maju tidaknya koperasi tersebut
tergantung anggota koperasi itu sendiri. Pengaruh aliran ini sangat kuat,
terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat.
Seperti di Amerika Serikat, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dan
lain-lain.
2.
Aliran
Sosialis, disini koperasi dianggap sebagai suatu badan yang
mempunyai peranan penting. Koperasi dianggap alat yang paling efektif untuk dapat
menyejahterkan masyarakat. Karena sistemnya yang sangat menguntungkan. Tidak
hanya itu koperasi juga dianggap sebagai penyatu masyarakat. Maksudnya adalah
di dalam koperasi tersebut tidak membedakan kalangan atas, menengah, ataupun
bawah. Koperasi juga merupakan suatu organisasi yg menganut kekeluargaan. Koperasi
aliran ini biasanya ditemukan di Eropa Timur dan Rusia.
3.
Aliran
Persemakmuran (common wealth), koperasi dianggap sebagai
wadah ekonomi rakyat yang berkedudukan stratgis dan juga koperasi memiliki
peranan penting dalam sektor perekonomian masyarakat. Koperasi juga sebagai
alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya. Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama
dalam struktur perekonomian masyarakat. Di sini pemerintah ikut membantu
dalam gerakan koperasi tersebut. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi
bersifat “Kemitraan (partnership)”, tujuannya adalah agar pertumbuhan ekonomi
tersebut dapat berjalan baik. Maju tidaknya koperasi ini, menjadi tanggug jawab
pemerintah.
Perbedaan
Aliran Koperasi
1.
Aliran
Yardstick
Peranan
koperasi : Koperasi berperan sebagai alat pengukur, penyeimbang, penetral
dan pengoreksi dampak negatif yang ditimbulkan oleh sistem ekonomi liberal
(kapitalisme)
Hubungan
dengan pemerintah : Hubungan gerakan koperasi dengan pemerintah bersifat netral,
di mana pemerintah tidak campur tangan terhadap jatuh bangunnya organisasi
koperasi di masyarakat.
2. Aliran Sosialis
Peranan
koperasi : Koperasi berperan sebagai alat dalam mencapai masyarakat yang
sosialis yang bercorak kolektif .
Hubungan
dengan pemerintah : Koperasi merupakan alat pemerintah dan menjadi bawahan
pemerintah. Dengan demikian, koperasi tidak mempunyai otonomi.
3. Aliran Persemakmuran
Peranan
koperasi : Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang
adil dan merata di mana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
Hubungan
koperasi dengan pemerintah : Hubungan koperasi dengan pemerintah bersifat
kemitraan.Koperasi tetap mempunyai otonomi dan pemerintah mempunyai tanggung
jawab.
Sejarah
Lahirnya Koperasi
Koperasi modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di
Inggris, yaitu di Kota Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa
perkembangan kapitalisme sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya,
Koperasi Rochdale berdiri dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk
keperluan sehari-hari. Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi,
koperasi mulai merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual.
Kegiatan ini menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang
belum bekerja dan menambah pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada
tahun 1851, koperasi tersebut akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan
mendirikan perumahan bagi anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan koperasi di Rochdale sangat memengaruhi
perkembangan gerakan koperasi di Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun
1852, jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862,
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian dengan nama The Cooperative Whole Sale
Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik
dengan 9.000 orang pekerja. Melihat perkembangan usaha koperasi baik di sektor
produksi maupun di sektor perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka
perwakilan-perwakilan di luar negeri seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan
lain-lain.
Pada tahun 1876, koperasi ini telah melakukan ekspansi usaha di
bidang transportasi, perbankan, dan asuransi. Pada tahun 1870, koperasi
tersebut juga membuka usaha di bidang penerbitan, berupa surat kabar yang
terbit dengan nama Cooperative News.
Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
Sudah sejak lama bangsa Indonesia telah mengenal
kekeluargaan dan kegotongroyongan yang telah lama dipakai oleh bangsa
Indonesia. Kebiasaan ini, merupakan Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 bunyinya sebagai
berikut “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan” yang telah lama dijadikan dasar/pedoman pelaksanaan Koperasi.
Kebiasaan-kebiasaan itu dapat dijumpai di berbagai daerah di Indonesia dan
kebiasaan ini tidak bisa hilang di Indoesia. Sejarah perkembangan Indonesia ada 2 yaitu masa
penjajahan dan masa kemerdekaan.
Dimasa penjajahan, peranan ekonomi koperasi dimulai dari menolong
pegawai kecil seperti buruh,petani, terus meningkat menjadi menolong koperasi
rumah tangga dan mencoba memajukan koperasi dengan bantuan modal dan koperasi.
Setelah bangsa Indonesia merdeka, pemerintah dan seluruh rakyat segera menata
kembali kehidupan ekonomi. Sesuai dengan tuntutan UUD 1945 pasal 33,
perekonomian Indonesia harus didasrkan pada asas kekeluargaan. Dimasa
kemerdekaan, koperasi bukan lagi sebagai reaksi atas penderitaan akibat
penjajahan, koperasi menjadi usaha bersama untuk memperbaiki dan meningkatkan
taraf hidup yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Hal ini sangat sesuai
dengan ciri khas bangsa Indonesia, yaitu gotong royong.
Sumber
:
http://sifafauziah692.wordpress.com/2013/09/25/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/
http://ariefdar.wordpress.com/2013/10/03/konsep-aliran-dan-sejarah-koperasi/