DARIN QONITAH
12213042
2EA27
PENGERTIAN
DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
A. PENGERTIAN KOPERASI
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan
usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa indonesia adalah koperasi. Koperasi
merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan.
inti dari koperasi adalah kerja sama, yaitu kerja sama diantara anggota dan
para pengurus dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anggota dan masyarakat
serta membangun tatanan perekonomian nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat,
koperasi bukan hanya milik orang kaya melainkan juga milik oleh seluruh rakyat
Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang
melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
·
Landasan Idiil ( pancasila )
·
Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran
diri sendiri )
·
Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal
33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita
rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan
bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang didapatkan
dari berbagai sumber, sebagai berikut:
a.
Definisi Koperasi Menurut ILO (
International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak
internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually
of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common
economic end thorough the formation of a democratically controlled business
organization, making equitable contribution to the capital required and
accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang
dikandung koperasi sebagai berikut :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang –
orang ( Association of persons ).
·
Penggabungan orang – orang tersebut berdasar
kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai ( to achieve a common economic end ).
·
Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi
bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis (
formation of a democratically controlled business organization )
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required
)
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of
the undertaking ).
b.
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
c.
Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi
itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1.
Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang –
barang palsu
2. harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran
harus benar dan dijamin
4. Jual
beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
d.
Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong
– menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
e.
Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No.
25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·
Koperasi adalah badan usaha (
Business Enterprise )
·
Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan
atau badan – badan hokum koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang
bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi
Rakyat”.
·
Koperasi Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
f.
Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi
adalah suatu perserikatan dngan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing – masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan kesempatan
mereka terhadap organisasi”.
g.
Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert dalam bukunya The Law and Principles Of
Cooperation memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi orang –
orang yang hasratnya dilakukan secara sukarela sebagai manusia atas dasar
kesatuan untuk mencapai tujuan masing – masing”.
h.
Definisi Koperasi Menurut ICA (
International Cooperation Allience )
ICA dalam bukunya “The Cooperative Principles” karangan
P.E. Weraman memberikan definisi sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan
orang – orang atau badan hokum yang bertujuan untuk perbaikan social ekonomi
anggotanya dengan memenuhi kebutuhan anggotanya dengan jalan saling membantu
antara satu dengan yang lainnya dengan cara membatasi keuntungan, usaha
tersebut harus didasarkan atas prinsip – prinsip koperasi”.
i.
Definisi Koperasi Menurut Prof. Marvin, A.
Schaars.
Prof.Marvin, A. Schaars, seorang guru besar dari University
Of Wisconsin, Madison USA, memberikan definisi “A Coorperative
is a business voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated
for them and by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya,
“Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan
dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh
mereka dan untuk mereka atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
j.
Definisi Koperasi Menurut Undang – undang
Koperasi India
Undang – undang Koperasi India tahun 1904 yang
diperbaharui pada tahun 1912 memberikan definisi, “Koperasi adalah organisasi
masyarakat atau kumpulan orang – orang yang bertujuan untuk meningkatkan
pendapatan atau mengusahakan kebutuhan ekonomi para anggotanya sesuai dengan
prinsip – prinsip koperasi”.
B. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah garis –garis penuntun
yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam
praktik.
·
Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan
Terbuka
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan
sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu menggunakan jasa – jasa
perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa
diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
·
Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota
Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan
demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara aktif berpartisipasi
dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan mengambil keputusan
– keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil – wakil yang dipilih,
bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi primer anggota – anggota
mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota, satu suara ), dan koperasi
pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara demokratis.
·
Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara adil dan
mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang – kurangnya
sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari koperasi.
Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas, bilamana ada,
terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau
tujuan – tujuan sebagai berikut :
Ø Pengembangan
koperasi – koperasi mereka
Ø Kemungkinan
dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat
dibagi – bagi
Ø Pemberian
manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka
dengan koperasi
Ø Mendukung
kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
·
Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan
– perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota –
anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan –kesepakatan
dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh
modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan persyaratan –
persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota serta
dipertahankannya ekonomi koperasi.
·
Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan
Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan pendidikan dan
pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih, manajer dan
karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif bagi
perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
·
Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat memberikan pelayanan
paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara
bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional, regional, dan
internasional.
·
Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap
Komunitas
Koperasi
– koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi –
komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota –
anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
1.
Prinsip
menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12 prinsip koperasi yang diturunkan
dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
·
7
variabel gagasan umum :
1) Menolong
diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan ( self-help based on solidarity )
2) Demokrasi
( democracy )
3) kekuatan
modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital )
4) ekonomi
( Economy )
5) Kebebasan
( Liberty )
6) Keadilan
( Equity )
7) Memajukan
kehidupan social melalui pendidikan ( Social Advancement Through Education )
·
12
Prinsip koperasi :
1) Keanggotaan
bersifat sukarela (Valuntarily membership )
2) Keanggotaan
terbuka ( Open membership )
3) Pengembangan
anggota ( Member Promotion )
4) Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of co-owners and customers )
5) Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis (Democratic management and
control)
6) Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang ( Personal Cooperation)
7) Modal
yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi (Indivisible social capital)
8) Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic efficiency of the cooperative
enterprise)
9) Perkumpulan
dengan sukarela ( Valuntarily association )
10) Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan (Autonomy in goal setting and
the decision making)
11) Pendistribusi
yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi (Fair and just distribution of
economic result)
12) Pendidikan
anggota ( Member Education )
2.
Prinsip
menurut Rochdale ( Equitable Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale menurut bentuk dan
sifat aslinya
1)
Pengawasan secara demokratis ( Democratic
Control )
2)
Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3)
Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or
limited interest on capital )
4)
Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada
anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of
surplus in dividend to the members in proportion to their purchases )
5)
Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading
strictly on a cash basis )
6)
Barang – barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods ) Netral
terhadap politik dan agama ( Political and religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale ini selanjutnya
merupakan landasan kerja koperasi :
1)
Pembelian barang secara tunai
2)
Harga jual sama dengan harga barang pasar
setempat
3)
Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya
benar
4)
Pemberian bunga atas modal dibatasi
5)
Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya
pembelian
6)
Sebagian keuntungan dipergunakan untuk
cadangan dana pendidikan, dan dana social
7)
Keanggotaan terbuka untuk umum, netral
terhadap agama dan politik
3.
Prinsip
menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1) Swadaya
2) Daerah
kerja terbatas
3) SHU
untuk cadangan
4) Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
5) Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
6) Usaha
hanya kepada anggota
7) Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para
pemilik modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang
ditempuh oleh F.W Raiffeisen adalah :
1) Petani
dibiasakan untuk menabung
2) Adanya
pengawasan terhadap pemakaian kredit
3) Keanggotaan
dibatasi agar antar anggota dapat saling mengenal dan dapat bekerja sama dengan
baik
4) Pengelolaan
oleh anggota dan tidak mendapat upah
5) keuntungan
bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk
Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
4.
Prinsip
menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank
Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1) Membeli
saham untuk menjadi anggota
2) Mengumpulkan
modal dari penyambung yang mau memberikan uangnya sebagai modal
3) Membatasi
pinjaman untuk jangka pendek
4) Menetapkan
wilayah kerja diperkotaan
5) Menggaji
para pengurus
6) Membagi
keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah
pinggiran kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1) Swadaya
2) SHU
untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada anggotanya
3) Tanggung
jawab anggota terbatas
4) Pengurus
bekerja dengan mendapatkan imbalan
5) Usaha
tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5.
Prinsip
menurut ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative alliance )
yang didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang
tertinggi didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun
1967 yang membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas
koperasi adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi
dasar koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa
hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal
dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative
Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip
– prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
Ø
Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa
adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and voluntarily membership )
Ø
Kepimpinan yang demokrasi atas dasar satu
orang satu suara (Democratic control – one member one vote)
Ø
Modal menerima bunag yang terbatas, itupun
bila ada ( Limited interest of capital )
Ø
SHU dibagi tiga :
1) Sebagian
untuk cadangan
2) Sebagian
untuk masyarakat
3) Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
Ø
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan
secara terus menerus (Promotion of Education)
Ø
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja
sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupu internasional
(Intercooperative network)
6.
Prinsip
menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi
dengan cara mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga
pendidikan formal yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady
International Institute di Kanada.
7.
Prinsip
– prinsip koperasi Indonesia
Menurut Undang – undang No.12 Tahun 1967 .
Jika dilihat dari sejarah perundang –
undangan koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat
undang – undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1) Undang
– undang No. 79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2)
Undang – undang No. 14 Tahun 1965
3)
Undang – undang No. 12 Tahun 1967 tentang
pokok- pokok perkoperasian
4)
Undang – undang No. 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar
koperasi menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
1) Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
2) Rapat
Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam
koperasi
3) Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
4) Adanya
pembatasan bunga atas modal
5) Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
6) Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7) Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya diri sendiri
Menurut Undang – undang No. 25 Tahun 1992 .
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No.
25 tahun 1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip
koperasi adalah sebagai berikut :
1) Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan
dilakukan secara demokratis
3) Pembagian
Sisa Hasil Usaha ( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa
usaha masing – masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4) Pemberian
balas jasa terhadap modal terbatas
5) Kemandirian
6) Pendidikan
perkoperasian
7) Kerjasama
antar koperasi
SUMBER :
http://candranopitasari.blogspot.com/2013/01/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip_12.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar