Music

Rabu, 20 Mei 2015

Pentingnya Pendidikan Demokrasi Bagi Terlaksananya Nilai - Nilai Demokrasi Di Indonesia

Kehidupan demokrasi di Indonesia belum seperti yang diharapkan, banyak timbul persoalan - persoalan yang menyangkut pelanggaran. Kondisi bangsa  semakin terpuruk,  pejabat mementingkan dirinya sendiri, timbul kelompok – kelompok yang sulit dikontrol pemerintah dan reformasi tidak memberi perubahan untuk kemakmuran rakyat. Dalam kondisi di atas, pendidikan demokrasi berperan sangat penting dan diharapkan dapat memberikan solusi pemecahan  segala persoalan  berbangsa dan bernegara  sekaligus memberi pencerahan  dengan adanya partisipasi masyarakat secara nyata.

Dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, demokrasi berkaitan dengan  pengelolaan kehidupan bersama. Menurut asal usul katanya “demokrasi”  berarti rakyatlah yang berkuasa, dalam bahasa Yunani demos artinya rakyat dan kratein pengertiannya berkuasa. Definsi demokrasi menurut kamus bahasa Indonesia adalah permerintah oleh rakyat, kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh rakyat atau wakil - wakil mereka yang dipilih melalu pemilihan yang bebas. Demokrasi  adalah suatu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu Negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaaan warga Negara atas Negara untuk dijalankan oleh pemerintah Negara tersebut). Hampir seluruh negara di dunia mengadopsi istilah  demokrasi,  bahkan  penguasa  otoriter tetap menggunakan lebel negara demokrasi untuk melegitimasi rezim mereka.

Dalam pembelajaran demokrasi peserta didik diajak  melakukan bersama – sama. Pendidikan merupakan proses menjadi dewasa, sempurna sesuai dengan tujuannya. Pendidikan demokrasi dilaksanakan saat ini,  dan  pendidikan demokrasi dilakukan bersama - sama  dalam kehidupan masyarakat  sehingga pendidikan antara di sekolah,  rumah dan  masyarakat  saling mendukung untuk membentuk kehidupan yang lebih demokratis.

Di negara yang demokrasi, diharapkan sistem demokrasi pendidikannya harus demokrasi. Pendidikan yang demokrasi adalah pendidikan yang memberikan kesempatan yang sama kepada setiap anak untuk mendapatkan pendidikan di sekolah, sesuai dengan kemampuannya. Dan demokrasi pendidikan merupakan pelaksanaan dan prinsip kesamaan sosial dan tidak adanya perbedaan - perbedaan. Karena dengan pendidikan yang demokrasi ini diharapkan pendidikan bisa maju dan berkembang tanpa merugikan pihak lain.

Istilah pendidikan berasal dari kata  paedagogi, dalam bahasa Yunani pae artinya anak dan ego artinya  aku membimbing. Secara harafiah pendidikan berarti aku membimbing anak, sedang tugas pembimbing adalah membimbing anak agar menjadi dewasa. Pendidikan merupakan bagian  dari  kebudayaan  dan peradaban  manusia yang terus berkembang.

Secara esensial, pendidikan demokrasi adalah untuk melahirkan "budaya demokrasi baru" dalam kerangka untuk  mewujudkan tatanan demokrasi yang ideal. Demokrasi tidak sekedar dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat atau keterlibatan langsung rakyat dalam mengambil keputusan politik, namun lebih dari itu.  Demokrasi di dalamnya menyangkut kondisi yang kondusif untuk mensosialisasikan pendidikan  nilai - nilai  yang menjadi harapan dan dambaan.  Oleh  karena itu demokrasi tidak hanya merujuk pada kondisi realitas tatanan atau sistem yang sudah ada, pendidikan demokrasi  harus mampu melakukan inovasi - inovasi yang baru untuk kemajuan demokrasi.

Pendidikan demokrasi pada hakekatnya membimbing peserta didik agar semakin  dewasa dalam berdemokrasi dengan cara mensosialisasikan nilai-nilai demokrasi, agar perilakunya mencerminkan kehidupan yang demokratis. Dalam pendidikan demokrasi ada dua hal yang harus ditekankan, demokrasi sebagai konsep dan demokrasi sebagai praksis.  Sebagai konsep berbicara mengenai  arti, makna dan sikap perilaku yang tergolong demokratis, sedang sebagai praksis sesungguhnya demokrasi  sudah menjadi sistem.

Jadi, nilai demokrasi harus dibawa seorang pakar yang meyakini kebenaran demokrasi sebagai ideologi ideal harus ditanamkan pada setiap hati individu agar suatu hari nanti kehidupan demokrasi dan perdamaian akan terwujud. Dengan adanya demokrasi yang sudah diajarkan dalam keluarga, sekolah dan masyarakat diharapkan setiap personal dapat mempraktikkan demokrasi dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa. Modal demokrasi yang sudah ada dalam personal merupakan lahan yang subur bagi generasi penerus untuk mewujudkan kehidupan bersama.

Pemaknaan kehidupan berdemokrasi tidak hanya merasa bangga dalam memiliki bangsa serta ikut berpartisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tetapi harus berorentasi baru antara lain membebaskan rakyat dari kemiskinan. Penguasaan ekonomi dan aset sumber kekayaan alam yang hanya dimiliki oleh segelintir orang harus segera diakhiri. Demokrasi ekonomi bukan hanya wacana omong kosong, jika bangsa ini masih terjajah di bidang ekonomi, banyak terjadi pengangguran, kemisikinan, ketimpangan ekonomi.

Kehidupan demokrasi harus mampu memberi jawaban kepincangan dan ketertindasan dalam bidang ekonomi. Korupsi, perampokan dalam negara karena kerakusan konglomerat dan penjajahan oleh bangsa sendiri merupakan ketidakadilan yang harus diberantas melalui pendidikan demokrasi sehingga kehidupan berbangsa semakin demokratis. Namun dalam kenyataannya kehidupan yang tidak demokratis semakin mengganas, menggorogoti bangsa ini. Dalam teorinya norma-norma berbangsa harus dijadikan pedoman dan pandangan hidup, namun kenyataannya terjadi pengkianatan yang tidak demokratis.

Pendidikan demokrasi diharapkan dapat menghasilkan  peserta didik yang  memiliki kompetensi personal dan sosial sehingga  menjadi warga  negara yang baik. Untuk menjadi warga Negara yang baik tersebut dapat di ciri – cirikan seperti berani mengambil sikap positif untuk menegakkan demokrasi demi masa depan bangsa yang mengedepankan nilai - nilai kebebasan, persamaan, persaudaraan, kesatuan, kebangsaan, nasionalisme, dan demokrasi.

Arah kebijaksanaan demokrasi adalah untuk mewujudkan masyarakat lebih demokratis, masyarakat mendapat porsi partisipasi lebih luas, serta adanya landasan kepastian hukum, mengedepankan nilai - nilai keadilan,  menghargai HAM, menghargai perbedaan SARA dalam kesatuan bangsa. Menjunjung tinggi nilai - nilai religius dengan dilandasi pengamalan nilai - nilai Pancasila  sebagai paradigma dan harus diaktualisasikan dalam kehidupan sehari - hari akan sangat mendukung suasana  yang kondusif untuk  pelaksanaan pendidikan demokrasi.

Diberikannya pendidikan demokrasi pada generasi penerus merupakan salah satu alternatif solusi penyelesaian  untuk mengantisipasi  konflik - konflik yang terjadi di Indonesia  dimasa mendatang. Dengan tersosialisasikan pendidikan demokrasi diharapkan generasi penerus dapat memahami, menganalisis, menjawab masalah-masalah yang dihadapi bangsa, dan dapat membangun kehidupan demokrasi secara berkesinambungan, konsisten  berdasarkan cita-cita bangsa sehingga tujuan nasional bisa tercapai.






Rabu, 13 Mei 2015

HAK DAN KEWAJIBAN TIDAK SEIMBANG

Tema : Akibat dari hak dan kewajiban yang berjalan tidak seimbang

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, maupun bernegara.

Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti : pangan, sandang, dan papan.

Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban. Mereka yang mempunyai ego yang tinggi, pasti akan mempertahankan hak – haknya dari pada menjalankan kewajibannya. Mungkin itu sudah jamak di negeri ini, dimana hak lebih diperjuangkan dari pada menjalankan kewajiban. Ketika ditanya apakah kewajiban sudah dilaksanakan, pasti akan menjawab sudah. Tapi yang harus dilakukan tentunya adalah mendapatkan hak – haknya. Sementara mereka yang sudah melaksanakan kewajiban, mungkin hanya sedikit, yang tidak meminta haknya secara langsung. Apalagi kewajiban itu adalah sebuah kewajiban yang memang harus dikerjakan. Tanpa kewajiban itu, mungkin eksistensinya tidak akan terwujud.

Lalu, bagaimana seharusnya antara hak dan kewajiban itu?

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya di dapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
a.          Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b.          Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.   Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d.   Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e.         Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f.     Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
g.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.  Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c.   Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d.   Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 :
·         Membayar pajak.
·         Membela pertahanan dan keamanan.
·         Menghormati hak asasi.
·         Menjunjung hukum dan pemerintahan.
·         Ikut serta membela negara.
·         Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
·         Wajib mengikuti pendidikan dasar.

Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 :
ü  Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan  dengan undang-undang  sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
ü  Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
ü  Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
ü  Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak dari pada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada, maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Lalu, seperti apa ketika hak dan kewajiban itu dilakukan bersama-sama?

Mereka yang mempunyai hak, akan merasa dihargai dan mereka yang mempunyai kewajiban pun merasa lega. Jadi semuanya merasa nyaman, sesuai dengan hak dan kewajibannya. Antara kewajiban dan hak ini memang harus seimbang. Sehingga tidak akan terjadi keributan. Tinggal bagaimana yang mempunyai hak dan yang mempunyai kewajiban itu mengaturnya agar tetap seimbang. Tidak hanya menuntut hak saja, tapi juga menjalankan kewajibannya. Bukan itu saja, hak dan kewajiban ini juga harus dilihat sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada. Jangan karena hak, bagaimana pun juga harus disampaikan. Begitu juga dengan kewajiban, bagaimana pun juga harus dilakukan. Jika ini dilakukan, apa bedanya dengan pemaksaan. Semuanya harus dilakukan dengan kesadaran dan kehendak yang bebas, bukan pemaksaan. 

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi dari pada memikirkan rakyat. Sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebenarnya warga Negara Indonesia masih banyak yang belum benar – benar memahami apa sebenarnya hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara yang baik yang berada dalam lingkup peraturan mutlak yang disebutkan dalam UUD 1945. Kita hanya mengetahui tanpa memahami hak dengan mengimbanginya dengan kewajiban. Terkadang kita hanya mementingkan hak - hak kita semata yang harus kita dapatkan tanpa melaksanakan kewajiban yang semestinya sebagai warga Negara. Bahkan hanya untuk menghargai hak orang lain pun kita masih tidak dapat melakukannya. Berada di Negara yang bersifat demokratis seperti Indonesia yang bebas mengeluarkan pendapat yang memiliki nilai toleransi tinggi kita perlu memahami bahwa kesejahteraan bersama sangatlah perlu diciptakan di tengah Negara yang memiliki banyak perbedaan seperti ini.


Masih banyak sekali yang harus diperbaiki dari semua bidang pemerintahan Negara Indonesia. Karena semakin berkembangnya ketidakadilan akan menimbulkan kesengsaraan rakyat. Para pejabat tinggi yang memiliki kekuasaan yang hanya mementingkan hak - haknya saja tanpa melaksanakan kewajibannya dengan baik. Banyak yang telah merasa bahwa kita telah melakukan kewajiban dan bukan hanya sekedar mengerjakan namun bagaimana hasil dari apa yang kita kerjakan benar - benar memberikan perubahan terhadap kemajuan Negara dengan baik padahal kenyataannya kita hanya melakukan kewajiban seadanya. Akhirnya  menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan terhadap hak dan kewajiban dari masing-masing warga Negara. Gunakan hak dan kewajiban sebagaimana mestinya.