Tema
: Akibat dari hak dan kewajiban yang berjalan tidak seimbang
Hak
dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam
praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan
gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, maupun bernegara.
Dewasa
ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang
lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara.
Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu
diperhatikan. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “Tiap - tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang
layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya
perikemanusiaan. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna
menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar, seperti : pangan, sandang, dan papan.
Pada
era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban. Mereka yang mempunyai ego yang tinggi, pasti
akan mempertahankan hak – haknya dari pada menjalankan kewajibannya. Mungkin itu
sudah jamak di negeri ini, dimana hak lebih diperjuangkan dari pada menjalankan
kewajiban. Ketika ditanya apakah kewajiban sudah dilaksanakan, pasti akan
menjawab sudah. Tapi yang harus dilakukan tentunya adalah mendapatkan hak –
haknya. Sementara mereka yang sudah melaksanakan kewajiban, mungkin hanya
sedikit, yang tidak meminta haknya secara langsung. Apalagi kewajiban itu
adalah sebuah kewajiban yang memang harus dikerjakan. Tanpa kewajiban itu, mungkin
eksistensinya tidak akan terwujud.
Lalu, bagaimana
seharusnya antara hak dan kewajiban itu?
Hak adalah
segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai
anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya di dapat
dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.
Contoh Hak Warga
Negara Indonesia :
a. Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c. Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
d. Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
e. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f. Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI
dari serangan musuh.
g. Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
Kewajiban adalah
segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk
dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak
yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan
/ kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara
guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban
tersebut .
Contoh Kewajiban
Warga Negara Indonesia :
a. Setiap
warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c. Setiap
warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia.
e. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Kewajiban warga
negara berdasarkan UUD 1945 :
·
Membayar pajak.
·
Membela pertahanan dan keamanan.
·
Menghormati hak asasi.
·
Menjunjung hukum dan pemerintahan.
·
Ikut serta membela negara.
·
Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan
oleh UU.
·
Wajib mengikuti pendidikan dasar.
Berikut adalah isi
dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 :
ü Pasal
26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
ü Pasal
27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
ü Pasal
28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
ü Pasal
30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Hak
dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi
terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap
warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang
layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan
kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah
dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak dari pada kewajiban.
Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan
tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya
seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika
keseimbangan itu tidak ada, maka akan terjadi kesenjangan sosial yang
berkepanjangan.
Lalu, seperti apa
ketika hak dan kewajiban itu dilakukan bersama-sama?
Mereka
yang mempunyai hak, akan merasa dihargai dan mereka yang mempunyai kewajiban
pun merasa lega. Jadi semuanya merasa nyaman, sesuai dengan hak dan
kewajibannya. Antara kewajiban dan hak ini memang harus seimbang. Sehingga
tidak akan terjadi keributan. Tinggal bagaimana yang mempunyai hak dan yang
mempunyai kewajiban itu mengaturnya agar tetap seimbang. Tidak hanya menuntut
hak saja, tapi juga menjalankan kewajibannya. Bukan itu saja, hak dan kewajiban
ini juga harus dilihat sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada. Jangan karena
hak, bagaimana pun juga harus disampaikan. Begitu juga dengan kewajiban,
bagaimana pun juga harus dilakukan. Jika ini dilakukan, apa bedanya dengan
pemaksaan. Semuanya harus dilakukan dengan kesadaran dan kehendak yang bebas,
bukan pemaksaan.
Untuk
mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan
kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan
kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang
berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan
masyarakat akan aman sejahtera.
Hak
dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat
tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah
merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih
memikirkan bagaimana mendapatkan materi dari pada memikirkan rakyat. Sampai
saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu,
kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang
buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan
kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.
Sebenarnya
warga Negara Indonesia masih banyak yang belum benar – benar memahami apa
sebenarnya hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara yang baik yang berada
dalam lingkup peraturan mutlak yang disebutkan dalam UUD 1945. Kita hanya mengetahui
tanpa memahami hak dengan mengimbanginya dengan kewajiban. Terkadang kita hanya
mementingkan hak - hak kita semata yang harus kita dapatkan tanpa melaksanakan
kewajiban yang semestinya sebagai warga Negara. Bahkan hanya untuk menghargai
hak orang lain pun kita masih tidak dapat melakukannya. Berada di Negara yang
bersifat demokratis seperti Indonesia yang bebas mengeluarkan pendapat yang
memiliki nilai toleransi tinggi kita perlu memahami bahwa kesejahteraan bersama
sangatlah perlu diciptakan di tengah Negara yang memiliki banyak perbedaan
seperti ini.
Masih banyak sekali yang harus diperbaiki dari
semua bidang pemerintahan Negara Indonesia. Karena semakin berkembangnya
ketidakadilan akan menimbulkan kesengsaraan rakyat. Para pejabat tinggi yang
memiliki kekuasaan yang hanya mementingkan hak - haknya saja tanpa melaksanakan
kewajibannya dengan baik. Banyak yang telah merasa bahwa kita telah melakukan
kewajiban dan bukan hanya sekedar mengerjakan namun bagaimana hasil dari apa
yang kita kerjakan benar - benar memberikan perubahan terhadap kemajuan Negara
dengan baik padahal kenyataannya kita hanya melakukan kewajiban seadanya.
Akhirnya menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan terhadap hak dan
kewajiban dari masing-masing warga Negara. Gunakan hak dan kewajiban
sebagaimana mestinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar