Music

Rabu, 13 Mei 2015

HAK DAN KEWAJIBAN TIDAK SEIMBANG

Tema : Akibat dari hak dan kewajiban yang berjalan tidak seimbang

Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang. Hak merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut. Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang dalam praktik kehidupan, maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa, maupun bernegara.

Dewasa ini sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban, terutama dalam bidang lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara. Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu diperhatikan. Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya perikemanusiaan. Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak. Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar, seperti : pangan, sandang, dan papan.

Pada era globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban. Mereka yang mempunyai ego yang tinggi, pasti akan mempertahankan hak – haknya dari pada menjalankan kewajibannya. Mungkin itu sudah jamak di negeri ini, dimana hak lebih diperjuangkan dari pada menjalankan kewajiban. Ketika ditanya apakah kewajiban sudah dilaksanakan, pasti akan menjawab sudah. Tapi yang harus dilakukan tentunya adalah mendapatkan hak – haknya. Sementara mereka yang sudah melaksanakan kewajiban, mungkin hanya sedikit, yang tidak meminta haknya secara langsung. Apalagi kewajiban itu adalah sebuah kewajiban yang memang harus dikerjakan. Tanpa kewajiban itu, mungkin eksistensinya tidak akan terwujud.

Lalu, bagaimana seharusnya antara hak dan kewajiban itu?

Hak adalah segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya di dapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
a.          Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
b.          Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
c.   Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
d.   Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
e.         Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
f.     Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
g.    Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut .
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :
a. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.  Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda).
c.   Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
d.   Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia.
e.    Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Kewajiban warga negara berdasarkan UUD 1945 :
·         Membayar pajak.
·         Membela pertahanan dan keamanan.
·         Menghormati hak asasi.
·         Menjunjung hukum dan pemerintahan.
·         Ikut serta membela negara.
·         Tunduk pada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
·         Wajib mengikuti pendidikan dasar.

Berikut adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD 1945 :
ü  Pasal 26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan  dengan undang-undang  sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
ü  Pasal 27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
ü  Pasal 28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
ü  Pasal 30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak dari pada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada, maka akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Lalu, seperti apa ketika hak dan kewajiban itu dilakukan bersama-sama?

Mereka yang mempunyai hak, akan merasa dihargai dan mereka yang mempunyai kewajiban pun merasa lega. Jadi semuanya merasa nyaman, sesuai dengan hak dan kewajibannya. Antara kewajiban dan hak ini memang harus seimbang. Sehingga tidak akan terjadi keributan. Tinggal bagaimana yang mempunyai hak dan yang mempunyai kewajiban itu mengaturnya agar tetap seimbang. Tidak hanya menuntut hak saja, tapi juga menjalankan kewajibannya. Bukan itu saja, hak dan kewajiban ini juga harus dilihat sesuai dengan kondisi dan situasi yang ada. Jangan karena hak, bagaimana pun juga harus disampaikan. Begitu juga dengan kewajiban, bagaimana pun juga harus dilakukan. Jika ini dilakukan, apa bedanya dengan pemaksaan. Semuanya harus dilakukan dengan kesadaran dan kehendak yang bebas, bukan pemaksaan. 

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.

Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi dari pada memikirkan rakyat. Sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebenarnya warga Negara Indonesia masih banyak yang belum benar – benar memahami apa sebenarnya hak dan kewajiban kita sebagai warga Negara yang baik yang berada dalam lingkup peraturan mutlak yang disebutkan dalam UUD 1945. Kita hanya mengetahui tanpa memahami hak dengan mengimbanginya dengan kewajiban. Terkadang kita hanya mementingkan hak - hak kita semata yang harus kita dapatkan tanpa melaksanakan kewajiban yang semestinya sebagai warga Negara. Bahkan hanya untuk menghargai hak orang lain pun kita masih tidak dapat melakukannya. Berada di Negara yang bersifat demokratis seperti Indonesia yang bebas mengeluarkan pendapat yang memiliki nilai toleransi tinggi kita perlu memahami bahwa kesejahteraan bersama sangatlah perlu diciptakan di tengah Negara yang memiliki banyak perbedaan seperti ini.


Masih banyak sekali yang harus diperbaiki dari semua bidang pemerintahan Negara Indonesia. Karena semakin berkembangnya ketidakadilan akan menimbulkan kesengsaraan rakyat. Para pejabat tinggi yang memiliki kekuasaan yang hanya mementingkan hak - haknya saja tanpa melaksanakan kewajibannya dengan baik. Banyak yang telah merasa bahwa kita telah melakukan kewajiban dan bukan hanya sekedar mengerjakan namun bagaimana hasil dari apa yang kita kerjakan benar - benar memberikan perubahan terhadap kemajuan Negara dengan baik padahal kenyataannya kita hanya melakukan kewajiban seadanya. Akhirnya  menyebabkan terjadinya ketidakseimbangan terhadap hak dan kewajiban dari masing-masing warga Negara. Gunakan hak dan kewajiban sebagaimana mestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar