Music

Rabu, 30 September 2015

KONSUMEN

Konsumen adalah salah satu pelaku ekonomi yang selalu dihadapkan pada berbagai alternatif pilihan, baik ketika mereka berada dipasar output (pasar produk) maupun dipasar in-put (pasar faktor produksi). Tujuan konsumen adalah memaksimalkan utilitas dengan batasan berupa pendapatan dan harga yang bersangkutan.

Perilaku konsumen adalah sikap konsumen dalam proses pengambilan keputusan dan kegiatan fisik individu-individu yang semuanya ini melibatkan individu dalam menilai, mendapatkan, menggunakan, atau mengabaikan barang-barang dan jasa-jasa. Banyak faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen, diantaranya faktor budaya, social, psikologis, dan faktor marketing strategy. Keterkaitan perusahaan atau produsen sangatlah erat. Produsen memiliki ketergantungan terhadap perilaku konsumen yang mempengaruhi efektifitas penjualan. Proses pengamatan produsen terhadap perilaku konsumen akan memberikan hasil yang menentukan strategi pemasaran. Inilah alasan mengapa produsen perlu mengamati perilaku konsumen.

Dalam memutuskan suatu pembelian, ada beberapa tahap yang dilakukan konsumen, diantaranya pengenalan masalah, pencarian informasi, evaluasi alternative dan keputusan pembelian. Konsumen harus benar-benar memperhatikan fenomena-fenomena yang terjadi pada kegiatan produksi dan konsumsi dewasa ini agar tujuan para produsen untuk mencari laba berjalan dengan lancar tanpa ada pihak yang dirugikan, demikian juga dengan konsumen yang memiliki tujuan untuk memaksimalkan kepuasan jangan sampai mereka dirugikan karena kesalahan yang diakibatkan dari proses produksi yang tidak sesuai dengan standar berproduksi.


Kesadaran konsumen bahwa mereka memiliki hak dan kewajiban serta perlindungan hukum atas mereka harus diberdayakan dengan meningkatkan kualitas pendidikan yang layak atas mereka, mengingat faktor utama perlakuan yang semena-mena oleh produsen kepada konsumen adalah kurangnya kesadaran serta pengetahuan konsumen akan hak-hak serta kewajiban mereka. Demikian pula dengan kesadaran produsen akan hak-hak konsumen juga sangat dibutuhkan agar tercipta harmonisasi tujuan antara produsen yang ingin memperoleh laba tanpa membahayakan konsumen yang ingin memiliki kepuasan maksimum. Para pemasar sebaiknya memberikan pelayanan terbaik kepada para konsumen dan memahami perilaku konsumen dengan menerapkan konsep pemasaran agar konsumen mendapatkan kepuasaan yang maksimal serta memandang kepuasan konsumen sebagai hal utama dalam menjalankan suatu usaha. Karena konsumen adalah aset utama para pemasar, jika mereka puas maka usaha yang di jalankan para pemasar juga akan sukses.

PASAR MODERN DAN PASAR TRADISIONAL

Pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli serta ditandai dengan adanya transaksi penjual pembeli secara langsung dan biasanya ada proses tawar-menawar, lokasi pasar tradisional dapat berada ditempat yang terbuka atau bahkan dipingir jalan. Salah satu ciri khas pasar tradisional beberapa diantaranya menggunakan tenda-tenda tempat penjual memasarkan dagangannya, serta pembeli yang berjalan hilir mudik untuk memilih dan menawar barang yang akan dibelinya, selain itu bangunan biasanya terdiri dari kios-kios atau gerai, los dan dasaran terbuka yang dibuka oleh penjual maupun suatu pengelola pasar. Pasar tradisional adalah pasar yang dalam pelaksanaannya bersifat tradisional dan ditandai dengan pembeli serta penjual yang bertemu secara langsung. Proses jual-beli biasanya melalui proses tawar menawar, harga untuk suatu barang bukan merupakan harga tetap, dan harga yang diberikan bisa sedikit lebih murah. Hal ini sangat berbeda dengan pasar modern.

 Umumnya, pasar tradisional menyediakan bahan-bahan pokok serta keperluan rumah tangga.. Kebanyakan menjual kebutuhan sehari-hari seperti bahan-bahan makanan berupa ikan, buah, sayur-sayuran, telur, daging, kain, pakaian barang elektronik, jasa dan lain-lain. Selain itu, ada pula yang menjual kue-kue dan barang-barang lainnya. Pasar seperti ini masih banyak ditemukan di Indonesia, dan umumnya terletak dekat kawasan perumahan agar memudahkan pembeli untuk mencapai pasar. Pasar tradisional di seluruh Indonesia terus mencoba bertahan menghadapi serangan dari pasar modern.

Ciri-ciri Pasar Tradisional :
  • ·         Proses jual-beli melalui tawar menawar harga
  • ·         Barang yang disediakan umumnya barang keperluan dapur dan rumah tangga
  • ·         Harga yang relatif lebih murah
  • ·         Area yang terbuka dan tidak ber-AC
  • ·         Area yang terlihat kotor dan becek

Pasar modern tidak banyak berbeda dari pasar tradisional, namun pasar jenis ini penjual dan pembeli tidak bertransakasi secara langsung melainkan pembeli melihat label harga yang tercantum dalam barang (barcode), berada dalam bangunan dan pelayanannya dilakukan secara mandiri (swalayan) atau dilayani oleh pramuniaga. Barang-barang yang dijual, selain bahan makanan makanan seperti; buah, sayuran, daging; sebagian besar barang lainnya yang dijual adalah barang yang dapat bertahan lama. Contoh dari pasar modern adalah hypermart, pasar swalayan (supermarket), dan minimarket. Pasar dapat dikategorikan dalam beberapa hal. Yaitu menurut jenisnya, jenis barang yang dijual, lokasi pasar, hari, luas jangkauan dan wujud.

Ciri-ciri Pasar Modern :
  • ·         Harga sudah tertera dan diberi Barcode
  • ·         Barang yang dijual beranekaragam dan umumnya tahan lama
  • ·         Berada dalam bangunan dan pelayanannya dilakukan sendiri (swalayan)
  • ·         Ruangan Ber-AC dan Nyaman  tidak terkena terik panas matahari
  • ·         Tempat bersih
  • ·         Tata tempat sangat diperhatikan untuk mempermudah dalam pencarian barang
  • ·         Pembayaran dilakukan dengan membawa barang ke Cashier dan tidak ada tawar menawar lagi

Sudah terlihat jelas dari ciri – ciri bahwa pasar modern dan pasar tradisional memiliki banyak perbedaan. Perbedaan pasar tradisional dan pasar modern adalah masalah mutu atau kualitas, kenyamanan konsumen dan harga yang ditawarkan. Pada pasar tradisional tidak melewati proses penyortiran, harga lebih murah namun tempat kotor atau semerawut. Sedangkan, pada pasar modern melalui proses penyortiran namun harga mahal tetapi tempatnya bersih dan nyaman. Tetapi pasar modern dan pasar tradisional juga memiliki persamaan, yaitu sama-sama menjual barang-barang perlengkapan kebutuhan sehari-hari, seperti sayuran, buah-buahan, beras, ikan, daging, dan bumbu dapur.

PASAR MODERN

Sebelum saya mejelaskan tentang pasar modern, sebaiknya kita mengenal singkat terlebih dahulu tentang pasar. Apa itu pasar ? Apa saja syarat terbentuknya pasar ? Apa saja fungsi pasar ? Berikut penjelasannya. Pasar adalah salah satu dari berbagai sistem, institusi, prosedur, hubungan sosial dan infrastruktur dimana usaha menjual barang, jasa dan tenaga kerja untuk orang-orang dengan imbalan uang. Barang dan jasa yang dijual menggunakan alat pembayaran yang sah seperti uang. Kegiatan ini merupakan bagian dari perekonomian. Ini adalah pengaturan yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk item pertukaran. Persaingan sangat penting dalam pasar, dan memisahkan pasar dari perdagangan. Dua orang mungkin melakukan perdagangan, tetapi dibutuhkan setidaknya tiga orang untuk memiliki pasar, sehingga ada persaingan pada setidaknya satu dari dua belah pihak. Pasar bervariasi dalam ukuran, jangkauan, skala geografis, lokasi jenis dan berbagai komunitas manusia, serta jenis barang dan jasa yang diperdagangkan. Beberapa contoh termasuk pasar petani lokal yang diadakan di alun-alun kota atau tempat parkir, pusat perbelanjaan dan pusat perbelanjaan, mata uang internasional dan pasar komoditas, hukum menciptakan pasar seperti untuk izin polusi, dan pasar ilegal seperti pasar untuk obat-obatan terlarang.

Dalam ilmu ekonomi, konsep pasar adalah setiap struktur yang memungkinkan pembeli dan penjual untuk menukar jenis barang, jasa dan informasi. Pertukaran barang atau jasa untuk uang adalah transaksi. Pasar peserta terdiri dari semua pembeli dan penjual yang baik yang memengaruhi harga nya. Pengaruh ini merupakan studi utama ekonomi dan telah melahirkan beberapa teori dan model tentang kekuatan pasar dasar penawaran dan permintaan. Ada dua peran di pasar, yaitu pembeli dan penjual. Pasar memfasilitasi perdagangan dan memungkinkan distribusi dan alokasi sumber daya dalam masyarakat. Pasar mengizinkan semua item yang diperdagangkan untuk dievaluasi dan harga. Sebuah pasar muncul lebih atau kurang spontan atau sengaja dibangun oleh interaksi manusia untuk memungkinkan pertukaran hak (kepemilikan) jasa dan barang.

Secara historis, pasar berasal di pasar fisik yang sering akan berkembang menjadi - atau dari - komunitas kecil, kota dan kota.

Syarat-syarat terbentuknya pasar, diantaranya sebagaimana di bawah ini :
  • ·         Adanya penjual dan adanya pembeli
  • ·         Adanya barang atau jasa yang akan diperjualbelikan.

·         Terjadinya kesepakatan harga dan transaksi, antara penjual dan pembeli

Fungsi pasar, diantaranya sebagaimana dibawah ini :
1.        Fungsi Distribusi
Dalam kegiatan distribusi, pasar berfungsi mendekatkan jarak antara konsumen dengan produsen dalam melaksanakan transaksi. Dalam fungsi distribusi, pasar berperan memperlancar penyaluran barang dan jasa dari produsen kepada konsumen.

2.      Fungsi Pembentukan Harga
Pasar berfungsi sebagai pembentuk harga pasar, yaitu kesepakatan harga antara penjual dan pembeli

3.      Fungsi Promosi
Pasar merupakan sarana paling tepat untuk ajang promosi. Pelaksanaan promosi dapat dilakukan dengan cara memasang spanduk, membagikan brosur, membagikan sampel.

Klasifikasi pasar terbagi menjadi dua, yaitu pasar modern dan pasar tradisional. Pada artikel ini saya akan menjelaskan tentang pasar modern.  Apa itu pasar modern? Apa saja ciri-ciri pasar modern? Inilah penjelasannya. Pasar modern adalah pasar yang bersifat modern yang dimana barang dagangannya diperjual belikan dengan harga yang pas sehingga tidak ada aktivitas tawar menawar dan dengan layanan yang baik. Keunggulan pasar ini yaitu tempatnya bersih dan nyaman, pasar modern tidak hanya menjual kebutuhan sandang dan pangan saja, pasar tersebut juga menjual kebutuhan pokok dan sebagian besar barang dagangan yang dijualnya memiliki kualitas yang baik. Contoh tempat berlangsungnya pasar modern adalah di mall, plaza, swalayan, hypermarket, supermarket, dan minimarket,  dan tempat-tempat berbelanja lainnya, tentunya tempatnya bersih dan nyaman.

Definisi pasar modern yang lain adalah pasar ini penjual dan konsumen tidak melakukan transakasi secara langsung, melainkan konsumen melihat label harga yang sudah tertera pada barang, pasar ini berada dalam ruangan dan juga pelayanannya dilakukan secara swalayan atau bisa juga dilayani oleh pramuniaga. Barang yang dijual umumnya memiliki kualitas yang baik.

Ciri-ciri pasar modern, diantaranya sebagaimana dibawah ini :
  • ·         Tidak bisa tawar-menawar harga.
  • ·         Harga sudah tertera di barang yang dijual dan umumnya diberi barcode.
  • ·         Barang yang dijual beranekaragam dan biasanya memiliki kualitas yang baik.
  • ·         Berada dalam bangunan atau ruangan dan pelayanannya dilakukan sendiri (swalayan).
  • ·         Layanan yang baik dan biasanya memuaskan.
  • ·         Tempatnya bersih dan nyaman, ruangan ber-AC.
  • ·      Tata tempat yang rapih supaya konsumen atau pembeli dapat dengan mudah menemukan barang yang akan di belinya.
  • ·    Pembayarannya dilakukan dengan membawa barang ke Kasir dan tentunya tidak ada tawar-menawar lagi.


Rabu, 10 Juni 2015

HEBOH BERAS PLASTIK



(Tinjauan dari perlindungan hak asasi rakyat)

Beras plastik diam-diam beredar di pasar tradisional. Informasi mengenai beras sintetis mencuat setelah salah seorang penjual bubur di Bekasi, Dewi Septiani, mengaku membeli beras bersintetis. Dewi mengaku membeli enam liter beras yang diduga bercampur dengan beras plastik. Beras tersebut dia beli di salah satu toko langganannya.

Dewi memang biasa membeli beras dengan jenis yang sama di toko tersebut seharga Rp 8.000 per liter. Keanehan dari beras tersebut dia rasakan setelah mengolahnya menjadi bubur.

Hasil uji laboratorium yang dilakukan Sucofindo membuktikan kebenaran beras plastik, namun hal ini berbeda dengan Penelitian Puslabfor Mabes Polri yang menyebut tidak ada bahan plastik pada sampel beras yang sebelumnya disebut - sebut mengandung beras sintetis. Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memastikan, keberadaan beras yang diduga mengandung plastik tidak terbukti kebenarannya. Kepastian tersebut didapatkan setelah uji laboratorium terhadap sampel beras yang diduga mengandung plastik tersebut.

"
‎Kami simpulkan bahwa beras yang diduga plastik itu tidak ada," ujar Badrodin usai melakukan rapat terbatas bersama Presiden Jokowi di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2015).

Kesimpulan tersebut didapat setelah pihak kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kementerian Perdagangan melakukan uji laboratorium terhadap beras sampel yang saat diuji laboratorium oleh PT Sucofindo terindikasi mengandung beras plastik.

"Kami periksa di laboratorium Forensik Mabes Polri, BPOM, dan Kementerian Perdagangan, hasilnya
‎negatif. Tidak ada unsur plastik dari hasil lab itu‎. Tapi kami belum yakin, kemungkinan salah pengambilan sampel. Saya dan Kemendag tanyakan proses pemeriksaan, minta sampel yang tersisa (kepada PT Sucofindo). Kami periksakan lagi dan hasilnya negatif," ucap dia.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Badrodin meminta agar masyarakat tidak
‎resah dan tetap melaporkan kepada pihak berwajib bila menemukan sesuatu yang mencurigakan, khususnya bila ada temuan beras yang diduga mengandung plastik tersebut.

"Kesimpulan bahwa beras yang diduga plastik itu tdak ada. Karena itu saya imbau masyarakat agar tidak resah. Namun silakan kalau ada yang dicurigai, lapor ke petugas setempat untuk dimintai pengecekan. Ini perlu disampaikan rekan-rekan, semoga ini bisa beri penjelasan pada masyarakat, supaya lebih tenang," kata dia.

‎Temuan beras itu bermula dari laporan warga di Bekasi, Jawa Barat, dan informasi melalui media sosial. Jajaran Polsek Bantargebang langsung menelusuri kasus itu dengan melakukan sidak ke Pasar Mutiara Gading, Mustikajaya, Kota Bekasi untuk mengmbil sampel beberapa karung beras untuk dijadikan bahan uji laboratorium.

Berdasarkan hasil uji laboratorium yang diumumkan PT Sucofindo, beras tersebut mengandung 3 bahan kimia berbahaya.

"Kami melakukan uji laboratorium dengan alat yang sensitif dan profesional. Beras ini dibedakan sampel 1 dan 2, secara fisik hampir sama. Hasilnya ada suspect, kandungan yang biasa digunakan untuk membuat bahan plastik," ujar Kepala Bagian Pengujian Laboratorium Sucofindo, Adisam ZN, beberapa waktu lalu.

Adisam mengaku ada senyawa plasticizer penyusun plastik yang ditemukan dalam beras tersebut. Antara lain Benzyl butyl phthalate (BBP), Bis(2-ethylhexyl) phthalate atau DEHP, dan diisononyl phthalate (DIN).

"Senyawa plasticizer ini biasa digunakan untuk melenturkan kabel atau pipa plastik," ujar dia.


Hal ini akhirnya berbuntut dengan dipolisikannya Dewi Septiani, pelapor beras plastik.
Dewi Septiani tidak menyangka langkahnya membeberkan soal temuan beras yang diduga berbahan plastik di Bekasi membuat geger media sosial dan segenap kalangan. Pedagang bubur dan nasi uduk ini beralasan hanya ingin para pembeli dagangannya tidak sakit setelah mengkonsumsi beras plastik itu.

"Saya mohon maaf sebesar - besarnya kalau yang saya temukan jadi diberitakan seperti ini," kata Dewi usai diskusi "Kejahatan Beras Sintetis" di DoubleTree by Hilton Hotel, Cikini, Jakarta, Sabtu (23/5/2015).

Dewi memahami sikapnya melaporkan temuan ini memberikan dampak terhadap sejumlah penjual beras yang berpotensi omsetnya menurun. Namun, ia punya beberapa alasan karena memberikan informasi ke media sosial setelah menemukan kejanggalan saat memasak beras sintetis.

Sebagai seorang ibu, Dewi bertanggung jawab agar anak dan keluarganya tidak mendapatkan risiko jika memakan beras tersebut. "Saya seorang ibu. Saya punya keluarga. Adik saya sudah mencoba, dan dia merasa mules setelah mengkonsumsi itu," ujar perempuan berkerudung itu.

Sebagai penjual bubur ayam dan nasi uduk, menurut Dewi, dirinya sangat tergantung dalam penggunaan beras. "Saya ini juga penjual usaha. Saya tidak bisa membiarkan. Bagaimana nanti pembeli saya kalau mereka tetap konsumsi? Mereka banyak anak sekolah," ujarnya.

Dewi berniat melanjutkan usaha dagangnya jika persoalan beras plastik ini sudah selesai. "Nanti kalau semua ini sudah selesai, mungkin saya akan berjualan lagi," tuturnya.
Isu adanya peredaran beras plastik di Indonesia tentu meresahkan konsumen dan pedagang. Apalagi mengingat mayoritas penduduk Indonesia menjadikan beras sebagai makanan pokok sehari-hari. Masalahnya, beras plastik ini secara fisik sekilas tak jauh berbeda dengan beras-beras asli di Indonesia. 

Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan motif penyebaran beras plastik kemungkinan bukan didasari motif ekonomi. “Kelihatannya bukan motif ekonomi. Kalau jual beras model begitu biayanya gede juga, motifnya apa? Motifnya mengacaukan pangan saja,” kata dia di Bandung, Senin, 25 Mei 2015.

Aher, sapaan Ahmad Heryawan, berharap masalah beras plastik bisa secepatnya tuntas. “Supaya saat Ramadan aman, tidak ada masalah lagi,” kata dia. “Mudah - mudahan gerak cepat. Kejadiannya juga skalanya kecil banget, enggak banyak. Karena motifnya mungkin mengacaukan suasana saja, bukan bisnis,” ujarnya.

Aher menjelaskan beras plastik ini tidak dijual dalam skala besar karena dugaan motif tersebut. “Kalau motifnya bisnis bakal dijual di mana-mana dalam skala besar,” katanya.

Hingga saat ini, ujar Aher, di wilayahnya beras plastik hanya ditemukan di Kota Bekasi. “Polisi sudah bergerak. Ini masalah pangan, masalah sensitif, menyangkut hajat hidup orang banyak, sehingga segera ditangani,” kata dia. “Kami apresiasi penanganannya.”

Menurut dia, pemerintah daerah sudah melakukan langkah pengawasan untuk mengantisipasi penyebaran beras plastik. Aher mengaku sempat khawatir isu ini merebak menjelang Ramadan, yakni saat konsumsi meningkat. Kendati demikian, dia meminta masyarakat agar tidak khawatir. “Jawa Barat secara umum aman. Kejadiannya baru terdeteksi di Bekasi,” kata dia.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat Ferry Sofwan Arief mengatakan baru 12 daerah di Jawa Barat yang menuntaskan pemantauan dan pemeriksaan fisik beras yang beredar di pasar tradisional. “Yang positif hanya Kota Bekasi,” kata dia di Bandung, Senin, 25 Mei 2015.

Dua belas daerah itu adalah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Tasikmalaya, Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Subang, Karawang, Sumedang, Majalengka, serta Kabupaten Tasikmalaya. Tim gabungan pemerintah daerah setempat dan provinsi sudah mengambil contoh beras yang beredar.

“Selebihnya sudah dilakukan pemantauan fisik dan pengambilan beras di lapangan, masih menunggu hasil laboratorium,” kata dia.

Ferry mengatakan Kementerian Perdagangan juga sudah meminta agar melakukan pemantauan. “Tim Kementerian juga sudah melakukan pengambilan sampel di beberapa daerah dan juga masih menunggu hasil laboratorium,” kata dia.

Ferry berujar pemeriksaan fisik dan pemantauan di lapangan itu untuk melokalisir kemungkinan penyebaran beras plastik sekaligus meredam isunya agar tidak meresahkan masyarakat. “Pantauan ini bagian untuk melokalisasi agar jangan sampai isu ini menyebar ke mana-mana, malah meresahkan,” kata dia.

Oleh karena itu, nampaknya masyarakat harus ekstra waspada dan hati-hati dalam memilih beras untuk dikonsumsi. Pasalnya, beras palsu buatan China sudah mulai beredar di pasaran. Keterangan dari media Singapura, China sedang memproduksi beras palsu. Beras palsu ini sedang didistribusikan di kota China Taiyuan, di Provinsi Shaanxi. Bahkan diindikasikan beras-beras tersebut juga diekspor.

Menurut Tjahjo, peredaran beras plastik sudah termasuk katagori perbuatan makar kepada negara. Ini karena sama saja merusak masyarakat dengan mengonsumsi beras plastik yang berbahaya. Niatnya tidak sekadar cari untung semata pasti ada agenda terselubung menghancurkan bangsa dan menjatuhkan pemerintah sah yang melindungi masyarakat.

Jika di tinjau dari perlindungan hak asasi rakyat, beras plastik dapat merugikan kesehatan masyarakat. Untuk menghentikan peredaran barang yang tidak layak dikonsumsi itu, wakil rakyat, pemerintah daerah, dan Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) bereaksi melakukan berbagai langkah pencegahan dan perlindungan kepada masyarakat. Pemerintah daerah setempat bersama aparat kepolisian melakukan tindakan pencegahan beredarnya beras plastik di wilayah ini. Tindakan pencegahan, seperti melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pasar - pasar dan gudang milik agen beras serta menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran barang yang merugikan konsumen itu. Segera menurunkan tim untuk menyelidiki apakah beras plastik sudah masuk pasar di daerah ini atau belum, kemudian melakukan berbagai langkah pencegahan. Tim yang beranggotakan dari petugas Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk memantau dan menyelidiki peredaran beras yang ada di pasar-pasar tradisional dan gudang beras milik pedagang. Jika tim menemukan beras plastik di pasar dan gudang milik pedagang, kata dia, akan dilakukan tindakan pengamanan agar tidak beredar dan dikonsumsi masyarakat serta pedagangnya akan diproses sesuai dengan hukum dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.


SANKSI FIFA TERHADAP PSSI


(Tinjauan dari sisi hak pemain dan penonton sepak bola)
 
Masih teringat dibenak soal konflik dualisme kepemimpinan Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dengan Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI) yang dihantui sanksi FIFA. Namun, konflik PSSI dengan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kini Indonesia benar-benar diganjar kartu merah oleh federasi sepakbola tertinggi dunia itu.
Melalui sepucuk surat yang ditandatangani Sekjen FIFA, Jerome Valcke pada Sabtu 30 Mei 2015 dan diterima Sekjen PSSI, Azwan Karim. Indonesia resmi mendapat sanksi sampai Pemerintah Indonesia (Kemenpora) mengembalikan hak PSSI sebagai pengurus sepakbola di tanah air.

Peringatan - peringatan yang dikeluarkan FIFA kepada PSSI tentu bukan hanya satu kali. Pernyataan FIFA meminta dengan tegas Kemenpora untuk tidak mencampuri urusan PSSI tidak mendapat respons positif. Sebanyak tiga kali sudah FIFA meluncurkan surat yang mengarah kepada PSSI, hingga terakhir pada tanggal 29 Mei menjadi deadline bagi Indonesia yang bertepatan dengan Kongres FIFA di Zurich, Swiss.

Di tengah ancaman FIFA, Kemenpora lantas membentuk Supervisi Tim Transisi dimana tugasnya untuk mengambil alih fungsi tugas daripada PSSI. Tapi lantaran banyaknya kecaman dari pihak PSSI kini Tim Transisi masih belum bisa bergerak karena harus melewati sidang putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 8 Mei 2015.

Maka ditarik kesimpulan, sanksi terhadap Indonesia akan berdampak kerugian besar. Sang Garuda yang dibanggakan sementara tak mampu mengepakkan sayapnya sampai keputusan Komite Eksekutif (Exco) FIFA dikeluarkan.

Kementerian Pemuda dan olah raga akan mengeluarkan surat pembekuan pengurus PSSI lama serta membentuk pengurus sementara yang akan menggelar kongres untuk memilih pengurus PSSI yang baru. Hal ini ditegaskan Menpora menindaklanjuti keputusan FIFA yang menjatuhkan sanksi kepada Indonesia untuk berkiprah di ajang internasional.

"Pengurus sementara PSSI ini nanti bertugas menyelenggarakan Kongres PSSI dan sekaligus menyiapkan turnamen dan kompetisi di Indonesia dengan sistem yang transaparan dan bersih," kata staf khusus Menpora, Zainul Munasichin kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Minggu (31/05) pagi.

Pernyataan Kemenpora ini menanggapi pernyataan FIFA yang menyebutkan, mereka akan mencabut sanksi dan memulihkan keanggotaan apabila Indonesia memenuhi sejumlah syarat, yaitu diantaranya PSSI kembali diberi wewenang untuk mengelola urusannya secara independen. Lebih lanjut Menpora, menurut Zainul, sanksi administrasi FIFA tersebut "akan dijadikan momentum untuk perbaikan tata kelola sepak bola Indonesia yang bersih dan berprestasi."

Kemenpora menganggap sanksi FIFA yang melarang timnas sepak bola Indonesia berlaga di ajang internasional, bukan persoalan yang harus ditakuti. Ditanya tentang sanksi FIFA berupa larangan timnas Indonesia berlaga di ajang internasional, Kemenpora menganggapnya bukan persoalan yang harus ditakuti. 

"Jika memang itu konsekuensi logis dari penataan tata kelola kita di internal, ya itu resiko resiko yang harus kita ambil."

Namun demikian, pihaknya yakin dengan adanya perbaikan sepak bola nasional, timnas Indonesia pada waktunya dapat berkiprah lebih baik. Kemenpora juga akan tetap melakukan komunikasi dengan FIFA.

FIFA: PSSI harus diberi wewenang

Melalui Rapat Komite Eksekutif FIFA di Zurich, Swiss, Sabtu (30/05), Indonesia dijatuhi sanksi larangan berkiprah di laga internasional. Sanksi ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekjen FIFA Jerome Valcke. FIFA baru akan mencabut sanksi dan memulihkan keanggotaan apabila Indonesia memenuhi empat syarat, diantaranya PSSI harus kembali diberi wewenang mengelola urusannya secara independen.
Dalam keputusannya, FIFA menganggap pemerintah Indonesia melalui Kemenpora telah mencampuri urusan internal PSSI. Walaupun demikian, tim sepak bola Indonesia tetap diizinkan FIFA mengikuti SEA Games Singapura 2015 hingga tuntas. Hukuman ini berlaku bagi PSSI hingga waktu yang tidak ditentukan.

Presiden tidak memasalahkan sanksi

FIFA baru akan mencabut sanksi dan memulihkan keanggotaan apabila Indonesia memenuhi empat syarat, diantaranya PSSI harus kembali diberi wewenang mengelola urusannya secara independen. Menanggapi sanksi FIFA ini, Presiden Joko Widodo mengatakan, tidak menjadi masalah jika Indonesia harus absen dalam laga internasional. Persoalan yang lebih penting, menurut Presiden, adalah membenahi sepakbola nasional untuk menggapai prestasi internasional. Menurutnya, prestasi sepakbola Indonesia selama sepuluh tahun terakhir tidak cukup menggembirakan.

Masa depan tim nasional sepak bola Indonesia dikhawatirkan makin terpuruk setelah FIFA memberikan sanksi berupa larangan berlaga di ajang internasional, kata seorang pengamat. "Peringkat sepak bola Indonesia bakal turun terus, karena kita tidak bisa mengikuti turnamen dunia yang masuk agenda FIFA dan lainnya," kata pengamat sepak bola Andi Bachtiar Yusuf kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Minggu (31/05).
Menurutnya, sangat mungkin timnas Indonesia bisa berada di urutan paling bawah setelah sanksi FIFA itu turun. "Karena untuk menggelar uji coba (dengan negara lain) saja bakal susah." Kementerian Pemuda dan olah raga meminta masyarakat tidak perlu meratapi secara berlebihan sanksi FIFA tersebut.

"Sanksi FIFA ini tak perlu diratapi secara berlebihan. Memang kita dihadapkan pada pilihan sulit, karena sementara waktu kita harus prihatin tidak bisa menyaksikan timnas dan klub yang tak bisa berlaga di ajang internasional," demikian rilis resmi Kementerian Pemuda dan olah raga, Minggu (31/05).

Menpora Imam Nahrawi meminta masyarakat tidak perlu meratapi secara berlebihan sanksi FIFA tersebut. Indonesia dijatuhi sanksi larangan berkiprah di laga internasional, karena pemerintah Indonesia -melalui Kemenpora- dianggap telah mencampuri urusan internal PSSI. 

Pertengahan April lalu, Kemenpora memberikan sanksi pembekuan kepengurusan PSSI karena dianggap tidak mentaati hasil rekomendasi Badan Olahraga profesional Indonesia (BOPI). Rekomendasi itu menyatakan, PSSI dilarang menyertakan Arema Cronus dan Persebaya Surabaya dalam liga sepak bola karena adanya dualisme kepemimpinan.
Dalam perjalanannya, PSSI tetap mengizinkan Arema dan Persebaya bertanding, awal Maret 2015 lalu. FIFA menyatakan, mereka akan mencabut sanksi dan memulihkan keanggotaan PSSI apabila Indonesia memenuhi sejumlah syarat, diantaranya PSSI kembali diberi wewenang untuk mengelola urusannya secara independen. Di sinilah, Kemenpora kemudian menulis surat peringatan pertama dan kedua kepada PSSI, tetapi tidak ditanggapi. Sanksi administrasi pun dikeluarkan berupa pembekuan PSSI.

Upayakan dialog dengan PSSI

FIFA menyatakan, mereka akan mencabut sanksi dan memulihkan keanggotaan PSSI apabila Indonesia memenuhi sejumlah syarat, diantaranya PSSI kembali diberi wewenang untuk mengelola urusannya secara independen. Menurut pengamat sepak bola Andi Bachtiar Yusuf, pernyataan FIFA itu berarti Kemenpora harus mengoreksi surat keputusan pembekuan PSSI pimpinan La Nyalla.

PSSI pimpinan La Nyalla dibekukan oleh Kemenpora karena dianggap tidak mematuhi rekomendasi Badan Olahraga profesional Indonesia (BOPI) yang melarang keikutsertaan Arema Cronus dan Persebaya Surabaya dalam liga sepak bola. 

"Itu 'kan berarti kepengurusan terakhir PSSI (yang dibekukan Kemenpora) yang tidak diakui itu. Pada akhirnya memang harus kembali ke PSSI," kata Andi Bachtiar.
Di sinilah, menurutnya, Kemenpora tetap perlu melakukan dialog dengan PSSI yang lama. "Kemenpora bisa apa, kalau tanpa PSSI. Mereka mau pakai wasit asing, tetap saja haeus melalui PSSI."

Pengurus sementara PSSI ini nanti bertugas menyelenggarakan Kongres PSSI dan sekaligus menyiapkan turnamen dan kompetisi di Indonesia dengan sistem yang transaparan dan bersih.Staf Khusus Menpora, Zainul Munasichin. Tetapi usulan Andi Bachtiar ini sepertinya tidak ditanggapi positif oleh Kemenpora. .Kementerian Pemuda dan olah raga, menurut staf khusus Menpora, Zainul Munasichin, justru akan membekukan kepengurusan PSSI yang lama pimpinan La Nyalla. Kemenpora juga akan membentuk pengurus sementara PSSI yang nantinya berperan menggelar kongres untuk memilih pengurus PSSI yang baru.

"Pengurus sementara PSSI ini nanti bertugas menyelenggarakan Kongres PSSI dan sekaligus menyiapkan turnamen dan kompetisi di Indonesia dengan sistem yang transaparan dan bersih," kata Zainul Munasichin kepada wartawan BBC Indonesia, Heyder Affan, Minggu (31/05).

BBC Indonesia telah mencoba menghubungi sejumlah pimpinan PSSI pimpinan La Nyalla melalui telepon genggamnya, tetapi belum mendapatkan tanggapan balik.

Sanksi FIFA dinilai akan menjadi pukulan telak bagi perkembangan sepakbola di Indonesia. Pemerintah sendiri tetap bergeming dan bersikeras menjalankan kebijakannya membenahi sepakbola nasional. Indonesia menanggapi dingin sanksi yang dijatuhkan FIFA terhadap PSSI. Kendati keputusan tersebut dinilai sebagai "pengalaman pahit", namun "tidak harus diratapi," ujar Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi.

"Kita dihadapkan pada pilihan sulit karena untuk sementara waktu kita harus prihatin, karena tidak bisa menyaksikan tim nasional Indonesia dan beberapa klub kita tidak bisa berlaga di event internasional," tuturnya.

Indonesia dibekukan dari semua aktivitas sepakbola internasional antara lain lantaran "pengambilalihan aktivitas PSSI" pemerintah pusat, tulis FIFA dalam surat keputusannya.

PSSI Versus Pemerintah

Intervensi pemerintah berpusara pada Arema Malang dan Persebaya yang dicoret dari keikutsertaan pada Liga Super Indonesia (ISL) 2015/2016 lantaran dualisme manajemen. Kedua klub dinilai gagal memenuhi kriteria Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk Kemenpora.

Tapi PSSI melayangkan surat kepada FIFA dan mengklaim baik Arema maupun Persebaya sebenarnya sudah memenuhi syarat keikustertaan. Lembaga pimpinan La Nyalla itu pun bersikeras menjalankan ISL dengan Arema dan Persebaya.

"Pengalaman pahit ini memberi pelajaran pada kita semua, bahwa loyalitas pada FIFA harus dilakukan secara proporsional," tandas Nahrawi. Pemerintah mengaku sedang memperjuangkan reformasi di tubuh PSSI dan sepakbola Indonesia.

Kerjasama Demi Solusi

Namun begitu mulai muncul desakan agar pemerintah bersikap lebih pragmatis. "Kita tidak tahu kapan sanksi ini akan berakhir," kata pelatih timnas Pieter Huistra. "Dalam surat FIFA, ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk mengakhiri pembekuan. Jika ini dilakukan, sanksi akan berakhir cepat," ujarnya.

Sejauh ini timnas Indoensia masih diizinkan untuk mengikuti SEA Games di Singapura. Tapi sanksi FIFA misalnya memaksa Persipura Jayapura untuk menarik diri dari Piala AFC.

Buat Huistra sendiri, sanksi FIFA akan menyisakan dampak negatif bagi perkembangan sepakbola di dalam negeri. "Delapan atau sembilan bulan terakhir, PSSI sudah menunjukkan keseriusan dengan mendorong pendidikan pemain muda dan pelatih," ujarnya. "Tahun ini kami mengundang 76 pelatih untuk mengikuti pendidikan A, B dan C. Tapi ini sudah berakhir dan kami tidak lagi bisa mengorganisir pelatihan."

Pria Belanda itu berharap pemerintah dan PSSI mau bekerjasama. "Cuma dengan cara itu masa depan bisa dijamin. Ada banyak yang harus dilakukan," oleh kedua belah pihak.

Jika di tinjau dari sisi hak pemain sepak bola, masih banyak pemain sepak bola Indonesia yang tidak memperoleh hak -  hak mereka hingga berbulan – bulan. Sanksi terhadap Indonesia akan berdampak kerugian besar. Indonesia dipastikan tidak dapat mengikuti turnamen internasional baik timnas maupun klub, kemungkinannya bisa sepanjang satu tahun atau dua tahun, hal itu tergantung daripada keputusan Exco FIFA. Tidak akan ada kompetisi lokal yang diakui FIFA atau otomatis sang juara hanya jago di kandang karena tidak teruji kekuatannya di level internasional. Pemain sepakbola muda Indonesia dengan bakat-bakat luar biasa seolah dikebiri lantaran tak bisa menunjukkan performanya pada turnamen internasional. Sejumlah pemain naturalisasi akan gigit jari karena tahu mereka tak bisa memperkuat timnas Indonesia ke tingkat internasional.

Jika di tinjau dari sisi hak penonton sepak bola, suporter Indonesia tidak lagi bisa bersorak-sorai mendukung timnasnya karena tidak ada pertandingan yang bisa diikuti oleh timnas, seperti Asian Games, Olimpiade, Pra Kualifikasi Piala Asia, Pra Kualifikasi Piala Dunia, Piala AFF, dan lain-lain.